Bagi KPM yang akan mengambil bantuan diwajibkan membawa surat undangan dan kartu identitas berupa KTP atau KK.
"Mekanismenya, KPM kami berikan surat pemberitahuan atau surat undangan, ketika ada penyaluran mereka akan membawa surat tersebut, identitas diri atau KTP, serta KK jika yang hadir bukan yang bersangkutan, atau diwakilkan oleh orang satu rumah," kata Galang.
Pada penyaluran kali ini setiap KPM menerima bansos sembako berupa uang tunai Rp200 ribu per bulan. Penyalurannya dilakukan sekaligus tiga bulan, sehingga yang diberikan kepada KPM total sebesar Rp600 ribu.
"Harapannya distribusi penyaluran bansos sembako dan PKH terus berlanjut. Semoga kita bisa terus menyalurkan bansos ini agar bisa menekan angka kemiskinan di Indonesia," tutur Galang.
Sementara itu para KPM yang telah menerima bansos sembako dan PKH sangat senang. Mereka bersyukur pemerintah masih memperhatikan rakyat kecil seperti mereka.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait