Pakar UI: Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi Harus Nyata dan Pasti ‎

Elva
Guru Besar Hukum Pidana FH UI, Topo Santoso menegaskan, kerugian negara dalam perkara korupsi harus nyata dan pasti. Foto. Elva

JAKARTA, iNewsTangsel.id -Penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi harus didasarkan pada metode yang jelas, data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pembuktian sesuai ketentuan hukum. Kejelasan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan hak tersangka atau terdakwa tetap terlindungi.

‎Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Topo Santoso menegaskan, kerugian negara dalam perkara korupsi harus nyata dan pasti. Dasar perhitungannya juga perlu diketahui oleh pihak yang menghadapi proses hukum agar dapat digunakan untuk menyusun pembelaan.

‎“Selain itu, kerugian negara juga memiliki syarat waktu, artinya perhitungan kerugian wajib sudah ada pada saat penyidikan, bukan disusulkan setelah perkara dilimpahkan ke persidangan,” ujar Topo dalam diskusi yang diinisiasi Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (Kelopak), di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

‎Menurut Topo, keterbukaan mengenai dasar penghitungan kerugian negara merupakan bagian penting dari pemenuhan hak pembelaan tersangka atau terdakwa.

‎“Dasar perhitungan kerugian itu wajib diketahui tersangka/terdakwa supaya dapat digunakan sebagai dasar pembelaan,” katanya.

‎Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Bisnis FH UI, Yetty Komalasari Dewi menambahkan, selain penghitungan kerugian negara, penerapan business judgment rule atau doktrin yang berkaitan dengan perlindungan keputusan bisnis direksi juga perlu menjadi perhatian. 

‎"Ada empat kriteria utama dalam penerapan doktrin tersebut, yakni itikad baik, tidak adanya konflik kepentingan dan persekongkolan, keputusan berdasarkan informasi yang memadai, serta keyakinan rasional bahwa keputusan diambil demi kepentingan terbaik perseroan," katanya. 

‎Menurutnya, sebagian besar negara yang mengakui doktrin tersebut, pengadilan hanya akan menghormati keputusan (bisnis) yang diambil oleh direksi jika unsur atau kriteria inti terpenuhi. 

Editor : Elva Setyaningrum

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network