TANGERANG, iNewsTangsel.id -Seorang pegawai Bea Cukai di Ketapang, Kalimantan Timur, KW, ditangkap karena kasus penyelundupan hewan dilindungi. Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat (Kalbar) dan Balai Gakkum KLHK menangkap KW di rumahnya di Jalan P. Bandala BTN Darusalam 3, Muliabaru, Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar.
Mereka juga menyita 566 ekor burung yang termasuk dalam kategori hewan dilindungi. Kepala Seksi I BKSDA Ketapang Kalbar, Birawa, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan dari warga melalui call center. Petugas bertindak cepat dan menemukan ratusan burung yang termasuk dalam kategori hewan dilindungi.
Ternyata, pelaku menggunakan rumahnya sebagai tempat penampungan untuk burung-burung tersebut. Selain pegawai Bea Cukai, petugas juga menangkap satu warga yang membantu KW dalam mengemas burung-burung tersebut.
Dalam operasi tersebut, kami berhasil mengamankan dua orang, yaitu KWPM alias AG, yang ternyata merupakan pegawai atau ASN Bea Cukai Ketapang, dan AD, rekannya,” ungkapnya.
Menurut pemeriksaan awal, kata Birawa, KWPM adalah seorang pengepul atau pedagang, bahkan penyelundup satwa liar jenis burung berkicau dengan jaringan Kalimantan-Jawa.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait