Dia telah lama terlibat dalam kegiatan ini. Untuk memperdagangkan burung berkicau tersebut, dia menggunakan grup atau komunitas burung berkicau di Ketapang,” tambahnya.
Ada total 566 ekor burung berkicau yang terdiri dari berbagai jenis, seperti kucica hutan, cililin, srindit melayu, empuloh ragum, cicak daun kecil, burung madu sepah raja, bentet kelabu, burung madu pengantin, kacer, sikatan bakau, sogok ontong, burung madu belukar, madu bakau, pentis raja, pentis kumbang, pelatuk, brinji bergaris, dan empuloh paruh kait.
Pelaku bersama dengan 566 ekor burung ini telah dibawa ke Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Jika terbukti bersalah, maka pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE),” tegasnya.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pencopotan status kepegawaian adalah tindakan yang menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait