CISAUK, iNewsTangsel.id - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah meminta Polri untuk menindak tegas warga yang melakukan kekerasan terhadap mahasiswa dan mahasiswi Universitas Pamulang saat mereka sedang beribadah di kawasan Babakan, Cisauk, Tangerang. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945 serta bisa dijerat dengan tindakan pidana.
Basarah mengecam keras tindakan membabi buta tersebut dan menilai bahwa tindakan oknum Ketua RT beserta warga lainnya bertentangan dengan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Saya mengecam keras tindakan kekerasan tersebut", ujar Basarah dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).
Basarah menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum Ketua RT bersama sejumlah warga jelas bertentangan dengan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Selain itu, Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Jadi, apa yang dilakukan para mahasiswa dan mahasiswi itu sah menurut konstitusi negara kita," tegas Basarah.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Lakpesdam PBNU ini juga menyatakan bahwa doa yang dipanjatkan oleh generasi muda Katolik tersebut merupakan bagian dari ibadah Rosario yang biasa dilakukan pada bulan Mei dan Oktober. Oleh karena itu, ibadah serupa ini tidak memerlukan izin dari siapa pun, termasuk izin dari Ketua RT Diding yang dalam video disebut memerintahkan para mahasiswa dan mahasiswi untuk berdoa di gereja.
"Jika beribadah Rosario yang dilakukan di rumah dijadikan alasan pelarangan, umat Islam juga sering bertahlilan kapan saja di rumah tanpa masalah. Saya juga seorang muslim dan sering mengadakan atau menghadiri tahlilan di rumah, dan nyatanya saya tidak perlu izin. Mengapa berdoa harus meminta izin kepada pemerintah," jelasnya.
Basarah mendukung Polres Tangerang yang sedang menyelidiki kasus ini. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, telah melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan fakta-fakta terkait kasus tersebut.
"Saya berharap Polres Tangsel segera melakukan klarifikasi dan memanggil semua tokoh masyarakat di TKP, termasuk Ketua RT, Ketua RW, Kepala Kelurahan, tokoh agama di Forum Komunikasi Umat Beragama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan lain-lain. Ini adalah masalah kebangsaan yang tidak boleh dianggap remeh," pungkasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait