Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman video yang viral di media sosial, tiga senjata tajam jenis pisau, kaus berwarna merah, dan kaus berwarna hitam.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait