Ciputat, iNews Tangsel - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta resmi mengumumkan penyesuaian tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk tahun akademik 2024/2025.
Kebijakan ini diambil dengan memperhatikan asas keadilan dan keterjangkauan akses pendidikan tinggi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan.
Rektor UIN Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D., dalam keterangan resminya menyatakan dalam keterangan resminya, senin 13 Mei 2024
“Penyesuaian UKT dilakukan dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan keterjangkauan pendidikan tinggi sesuai amanat Undang-Undang Pendidikan Tinggi sehingga para mahasiswa dan keluarga dari berbagai lapisan ekonomi bisa mengaksesnya," kata Rektor.
Pasal 88 UU Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa penyesuaian biaya pendidikan tinggi dilakukan pemerintah melalui penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
UIN Jakarta, sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2018 dalam penyesuaian tarif UKT.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Prof. Dr. Imam Subchi, M.A., menjelaskan bahwa penyesuaian UKT dilakukan berdasar perhitungan rasional yang mengikuti kebutuhan pembiayaan masing-masing program studi.
"Dan, penetapan setiap mahasiswa pada 7 kelompok UKT juga dilakukan dengan memperhatikan tingkat kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa, orang tua, atau pihak-pihak yang menanggung pembiayaannya," katanya.
Proses verifikasi yang ketat dilakukan untuk menentukan kelompok UKT setiap mahasiswa.
Mahasiswa yang merasa keberatan dapat mengajukan klarifikasi melalui dekanat fakultas masing-masing.
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan UIN Jakarta, H. Mohamad Ali Irfan, S.E., M.M., M.Ak, menyatakan bahwa UIN Jakarta memiliki kebutuhan pembiayaan yang cukup tinggi dan penerimaan dari UKT hanya menyumbang sekitar 47,77% dari total kebutuhan.
“Sedangkan nilai UKT tidak pernah disesuaikan sebagaimana yang diharapkan untuk menopang operasional PTKIN,” terangnya.
Sistem UKT di UIN Jakarta mewujudkan subsidi silang antara mahasiswa. Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.Ag., S.H., M.Ag., M.H., menambahkan bahwa peningkatan kualitas akademik, mutu program studi, dan internasionalisasi akademik akan menjadi prioritas.
"UIN Jakarta mengagendakan akreditasi internasional untuk setiap program studi. Insya Allah seluruh program studi akan diakreditasi oleh lembaga-lembaga akreditasi internasional di tahun ini," ujarnya.
Sementara Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof. Ali Munhanif, M.A., Ph.D., menegaskan komitmen UIN Jakarta dalam pembinaan minat bakat dan dukungan bagi mahasiswa.
“Tahun ini, Insya Allah kuota beasiswa sebagai dukungan bagi para mahasiswa akan tetap kita alokasikan secara ideal,” paparnya.
UIN Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sarana-prasarana pendidikan. Pembangunan gedung perkuliahan dan laboratorium serta perbaikan fasilitas yang rusak terus dilakukan.
Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Din Wahid, M.A., Ph.D., menambahkan bahwa UIN Jakarta juga aktif menjalin kerjasama internasional untuk memperluas kesempatan pengembangan akademik dan karir mahasiswa.
Dengan penyesuaian ini, diharapkan UIN Jakarta mampu memberikan akses pendidikan yang lebih adil dan terjangkau bagi semua kalangan mahasiswa.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait