Praktisi Hukum Desak Polisi Gerak Cepat Atasi Peredaran Minyak Cong: Rugikan Negara dan Konsumen

Aris Dannu
Peredaran minyak mentah atau minyak cong dari Palembang, Sumatera Selatan semakin marak.

TANGSEL, iNewstangsel - Peredaran minyak mentah atau minyak cong dari Palembang, Sumatera Selatan semakin marak. Bahkan, peredaran minyak ilegal itu sudah menyebar ke seluruh pelosok di Tanah Air.

Penggerebekan tempat penampungan dan pengolahan minyak cong di Provinsi Sumatera Selatan tidak membuat produsen kapok untuk melakukan produksi minyak ilegal yang lantas diolah menjadi BBM (Minyak Standar Pertamina).

Daerah-daerah penghasil minyak cong diduga berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Utamanya di Desa Babat Toman, Desa Sanga, Batang Hari Leko, Lawang Wetan, Tungkal Jaya, Plakat Tinggi, Keluang hingga Desa Bayung Lencir.

Terkait hal itu, praktisi hukum sekaligus Sekjen Forum Advokat Manggarai Raya (FAMARA), Dr Edi Hardum menanggapi bahwa aparat kepolisian atau Polda Sumatera Selatan harus bertindak cepat. Sebab, praktik penambangan minyak ilegal ini telah merugikan negara. Bahkan masyarakat atau konsumen yang tidak tahu juga terkena dampaknya.

“Yang dirugikan adalah negara, itu secara hukum. Bahkan masyarakat yang memakainya, terus perusahaan minyak (resmi) itu sendiri. Itu pasti rugi,” tegas Edi Hardum melalui sambungan telpon, Kamis (16/5/2024).

Jika sudah ditangkap, lanjut dia, harus ada penegakan hukum yang tegas.

“Ini harusnya dihukum maksimal, kalau misalnya vonisnya 6 tahun harus divonis 6 tahun. Tidak boleh ada pemaaafan, tidak ada yang meringankan karena banyak yang dirugikan,” tegasnya.

Edi menambahkan, polisi seharusnya tidak boleh melakukan pembiaran. Baik di tingkat Polsek, Polres hingga Polda, terlebih kasus ini sudah merugikan negara.

“Aparat penegak hukum harus segera menangkap. Karena ini bukan delik aduan, ini delik umum. Tanpa ada yang mengadu pun polisi harus bergerak,” paparnya.

Mengenai dampak lingkungan, kata Edi, mereka dapat dijerat dengan undang-undang khusus tentang lingkungan hidup.

“Ini juga bukan delik aduan, tapi delik umum. Artinya, dugaan tidak pidana yang merugikan orang lain, polisi bisa langsung mengusutnya, langsung menindaknya,” jelasnya.

Lebih dari itu, kata Edi, upaya pencegahan dari maraknya penambangan minyak cong bisa dilakukan. Bahkan, kementerian ESDM mustinya juga turun tangan, karena peredaran minyak ilegal sudah berkembang melalui media sosial.

“Mungkin dengan patroli rutin dari aparat penegak hukum bekerjasama instansi terkait atau dengan perusahaan minyak dari pemerintah (Pertamina),” tandasnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network