Kejagung Sita Rumah Mewah di Sumarecon Serpong, Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Timah Tbk

Hasiholan
Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten

SERPONG, iNewsTangsel.id - Pada Selasa (14/5/2024), sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Pelacakan Aset dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menemukan sebuah rumah seluas 805 m2 milik Tersangka TN alias AN di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.

Rumah tersebut diketahui dibeli pada 21 Juli 2018, dan pada tanggal 14 Mei 2024, Tim Pelacakan Aset bersama Tim Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS melakukan penyitaan.

Penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022.

Tim Penyidik akan terus mengumpulkan fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut untuk mengungkap tindak pidana yang sedang diselidiki.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network