SERPONG, iNewsTangsel.id - Pada Selasa (14/5/2024), sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Pelacakan Aset dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menemukan sebuah rumah seluas 805 m2 milik Tersangka TN alias AN di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.
Rumah tersebut diketahui dibeli pada 21 Juli 2018, dan pada tanggal 14 Mei 2024, Tim Pelacakan Aset bersama Tim Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS melakukan penyitaan.
Penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022.
Tim Penyidik akan terus mengumpulkan fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut untuk mengungkap tindak pidana yang sedang diselidiki.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait