Habib Rizieq Shihab Ajak Perang Pihak yang Terlibat Kasus Penembakan 6 Laskar di KM 50

Hasiholan
Bebas Murni! Habib Rizieq Bakal Gerakan Ustadz, Habaib Hingga Ponpes usut Kasus KM 50 Foto iNews/Danandaya

Jakarta, iNewsTangsel.id - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyatakan perang terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penembakan enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Sekali lagi, saya bersumpah demi Allah saya menyatakan perang, saya menyatakan perang kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50," kata Rizieq setelah mengurus berkas pembebasan murninya di Bapas Jakpus, Senin (10/6).

Rizieq bersyukur atas kebebasan murninya pada hari ini, sehingga memastikan tidak ada lagi ikatan hukum yang berkaitan dengan Bapas.

Ia juga mengultimatum akan menuntut pihak-pihak yang terlibat dalam kasus KM 50 dalam waktu dekat, memastikan akan mengejar mereka dari dunia hingga akhirat.

"Di dunia ini akan saya kejar mereka melalui proses hukum baik nasional maupun internasional. Kami sudah mengirim berkas beberapa waktu lalu ke beberapa negara yang peduli dengan HAM," ujarnya.

Selain itu, Rizieq akan menggerakkan semua habib, ustaz, majelis taklim, hingga pondok pesantren untuk berdoa khusus agar pihak yang terlibat dalam kasus KM 50 hidupnya hancur dan binasa di dunia hingga akhirat.

Ia juga menantang para pihak yang terlibat dalam kasus KM 50 untuk membantai dirinya. Namun, ia meminta agar momen tersebut tidak terjadi saat ia bersama anak dan istrinya.

"Saya menunggu mereka, kapan mereka mau membantai, kapan mereka mau menghadang, kapan mereka mau menyerang. Tapi ingat, jika mereka mau perang yang gentleman, jangan ketika saya sedang bersama istri, anak, atau cucu. Lakukan secara gentleman, sebagai lelaki. Jangan ganggu wanita dan anak-anak," tegasnya.

Kasus KM 50 merujuk pada kejadian tewasnya enam anggota laskar FPI yang ditembak pada Desember 2020 di Tol Jakarta-Cikampek. Dua terdakwa dalam kasus ini, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, divonis bebas oleh hakim agung MA pada Rabu, 7 September 2022.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network