Jakarta, iNewsTangsel.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 10 orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
Penyerahan tersangka ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Sepuluh tersangka yang diserahkan adalah:
1. MRPT, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
2. EE, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
3. HT, Direktur Utama CV VIP, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
4. MBG, Direktur Utama PT SIP, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
5. SG, Komisaris PT SIP, ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
6. RI, Direktur Utama PT SBS, ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
7. BY, Eks Komisaris CV VIP, ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
8. RL, General Manager PT TIN, ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
9. SP, Direktur Utama PT RBT, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
10. RA, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
Para tersangka tersebut ditahan selama 20 hari dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tim Penyidik juga menyerahkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, antara lain: dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia, 3 unit mobil, dan 90 sertifikat tanah.
Dalam kasus ini, pada periode 2015-2022, SG selaku Komisaris PT SIP, dibantu oleh MBG selaku Direktur Utama PT SIP, melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah dari IUP PT Timah Tbk secara ilegal. Pada 2018-2019, SP dan RA selaku Direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan MRPT dan EE selaku Direksi PT Timah Tbk untuk melakukan permufakatan jahat terkait penambangan timah ilegal di IUP PT Timah Tbk yang disamarkan sebagai kerja sama sewa-menyewa peralatan peleburan timah. Kesepakatan ini kemudian dilanjutkan oleh para smelter yang diwakili oleh SG, MBG, HT, BY, RI, dan RL.
Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara, khususnya PT Timah Tbk. Selain itu, SG, SP, dan RI diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan hasil kejahatan melalui pengiriman dana dan pembelian aset atas nama orang lain.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus SG, SP, dan RI juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam siaran tertulisnya yang diterima iNewsTangsel.id
Dengan dilimpahkannya 10 berkas perkara ini, total 13 perkara telah diselesaikan oleh Penyidik, termasuk perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice, sedangkan sembilan berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait