JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota Komite Investasi PT Taspen (Persero) Totok Sudargo pada Kamis (20/6/2024) dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019
"Hari ini Kamis (20/6), penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Totok Sudargo, Anggota Komite Investasi PT Taspen untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait investasi fiktif di Taspen. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pesan singkat kepada para jurnalis, di Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Meski demikian, Tessa belum mau mengungkap, apa materi atau pertanyaan yang diajukan penyidik saat memeriksa Totok Sudargo. Di sisi lain, Tessa juga masih belum bisa menyampaikan siapa saja nama tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif PT Taspen (Persero) dan total jumlah pasti kerugian negara.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu menyatakan, penyidik pernah memeriksa Antonius NS Kosasih selaku Direktur Investasi PT Taspen (Persero) perioda 2019-2020 dan Direktur Utama PT Taspen (Persero) periode 2020-2024. Pemeriksaan Kosasih berlangsung Selasa (7/5/2024). Asep memastikan, Kosasih sudah menjadi tersangka.
“Perkara Taspen sekarang sedang berjalan. Tadi (7/5/2024) juga salah satu tersangkanya (Antonius NS Kosasih) dipanggil,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Diketahui, ada sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK. Di antaranya, Direktur Investasi PT Taspen (Persero) 2019-2020 yang juga Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih, Rina Lauwy Kosasih (istri Antonius NS Kosasih), Direktur Keuangan PT Asabri (Persero) sekaligus Direktur Keuangan PT Taspen (Persero) periode 2018-2020 Helmi Imam Satriyono, Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero) Dodi Susanto, Direktur Akuntan Keuangan PT Valbury Sekuritas Indonesia periode 2002-2022 Sarifuddin Sitorus, Direktur Utama PT Insight Investmen Management Ekiawan Heri Primaryanto, karyawan PT Insight Investmen Management Didi Hernandi, dan Kepala Desk Manajemen Risiko PT Taspen periode Desember 2019–Mei 2020 Sariniatun.
KPK juga telah mencegah dua orang untuk tidak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung Maret hingga September 2024. Dua orang itu adalah Antonius NS Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Selain itu, KPK pun sudah menggeledah sejumlah lokasi di antaranya Kantor PT Taspen (Persero) dan salah satu kantor di Office 8 Building SCBD, Jakarta pada Jumat (8/3/2024). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait