"Jika semua sepakat untuk melakukan restrukturisasi di luar pengadilan, maka itu dapat dilaksanakan dengan baik. Sekali lagi kelebihannya adalah sangat privat, ada kerahasiaan, hemat biaya, tidak ada stigma, dan efisiensi waktu," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Internasional AKPI sekaligus moderator seminar, Dimas Dwi Rangga Indartono, mengatakan bahwa dalam praktiknya, banyak pendekatan dalam melakukan restrukturisasi baik formal maupun informal yang tentu saja berbeda di tiap-tiap negara.
"Kita menghadirkan Steven di sini agar kita dapat perbandingan bagaimana restrukturisasi di Amerika Serikat, apakah ada kesamaan atau perbedaan. Itu bisa jadi benchmark buat kita di Indonesia yang tentu tidak bisa kita ikuti begitu saja karena kita juga punya aturan main sendiri berdasarkan aturan hukum dan kondisi ekonomi yang berbeda," ungkap Dimas.
Dimas menjelaskan, berdasarkan penjelasan Steven, pengalaman di Amerika, restrukturisasi di luar pengadilan bisa dilakukan antara debitor dan kreditur jika sudah ada penjajakan untuk proses perdamaian atas restrukturisasi utang dan selanjutnya tinggal dibawa ke pengadilan untuk diformalkan.
"Di Indonesia, praktik ini belum ada dalam UU Kepailitan kita. Masukan juga dari Steve dan Pak Daniel agar ke depan proses itu bisa diformalkan juga," kata Dimas.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait