Sekretaris Jenderal AKPI, Nien Rafles Siregar, menambahkan bahwa seminar ini dilakukan untuk memperkaya kurator dan pengurus dengan praktik di yurisdiksi lain.
"Restrukturisasi itu tidak melulu dilakukan dalam pengadilan tapi juga di luar pengadilan. Dan dalam beberapa kesempatan bisa menjadi jalan keluar yang terbaik karena ada fleksibilitas di dalamnya, biaya lebih efisien, dan waktu yang cepat sehingga bisa jadi pilihan," jelas Nien.
Namun demikian, lanjut Nien, dalam praktiknya belum ada regulasi yang mengatur secara formal sehingga ada keengganan bagi para pelaku usaha untuk mengeksplorasi ini lebih jauh. Ia meyakini jika sudah ada ketentuan formalnya, maka akan menjadi pilihan banyak pelaku usaha di Indonesia.
"Saya yakin jika diformalkan mungkin akan banyak yang mencoba. Karena solusinya tidak mesti di dalam pengadilan tapi di luar pengadilan juga. Bagaimanapun sesuatu yang diatur tentu lebih baik. Jika bicara butuh, tentu butuh. Siapa tahu ada yang ingin agar waktunya efisien, biaya murah, proses lebih cepat. Bagaimana diatur, kepastiannya bagaimana dan ada ketertiban di dalamnya," pungkas Nien.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait