JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pendiri dan Presiden Kargman Associates, sebuah lembaga International Restructuring Advisors di New York, Amerika Serikat, Steven T. Kargman, menjadi salah satu narasumber dalam seminar internasional yang diselenggarakan oleh Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) di Jakarta, Rabu (26/6).
Selain Steven, seminar yang bertajuk 'Out of Court Restructuring in Emerging Economies: Best Practices And Major Challenges,' ini juga menghadirkan William E. Daniel, salah satu pendiri AKPI yang saat ini menjabat sebagai Dewan Standar Profesi AKPI.
Dalam paparannya, Steven T. Kargman menegaskan bahwa restrukturisasi di luar pengadilan merupakan praktik yang umum dan banyak dilakukan, serta memberikan banyak keuntungan baik dari sisi efisiensi waktu maupun biaya, serta lebih privat dibandingkan dengan proses di pengadilan yang sifatnya publik.
"Hanya memang ada kelemahannya juga, terutama jika proses restrukturisasi skala besar dan melibatkan banyak yurisdiksi, artinya melibatkan banyak negara. Jadi memang tidak semua perkara cocok dengan model ini," kata Steven.
Ia juga menambahkan bahwa restrukturisasi di luar pengadilan dapat berhasil jika ada itikad baik dari kedua belah pihak, baik kreditur maupun debitur, dan itu bisa tercapai jika ada hubungan bilateral antara kreditur dan debitur.
"Jika semua sepakat untuk melakukan restrukturisasi di luar pengadilan, maka itu dapat dilaksanakan dengan baik. Sekali lagi kelebihannya adalah sangat privat, ada kerahasiaan, hemat biaya, tidak ada stigma, dan efisiensi waktu," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Internasional AKPI sekaligus moderator seminar, Dimas Dwi Rangga Indartono, mengatakan bahwa dalam praktiknya, banyak pendekatan dalam melakukan restrukturisasi baik formal maupun informal yang tentu saja berbeda di tiap-tiap negara.
"Kita menghadirkan Steven di sini agar kita dapat perbandingan bagaimana restrukturisasi di Amerika Serikat, apakah ada kesamaan atau perbedaan. Itu bisa jadi benchmark buat kita di Indonesia yang tentu tidak bisa kita ikuti begitu saja karena kita juga punya aturan main sendiri berdasarkan aturan hukum dan kondisi ekonomi yang berbeda," ungkap Dimas.
Dimas menjelaskan, berdasarkan penjelasan Steven, pengalaman di Amerika, restrukturisasi di luar pengadilan bisa dilakukan antara debitor dan kreditur jika sudah ada penjajakan untuk proses perdamaian atas restrukturisasi utang dan selanjutnya tinggal dibawa ke pengadilan untuk diformalkan.
"Di Indonesia, praktik ini belum ada dalam UU Kepailitan kita. Masukan juga dari Steve dan Pak Daniel agar ke depan proses itu bisa diformalkan juga," kata Dimas.
Sekretaris Jenderal AKPI, Nien Rafles Siregar, menambahkan bahwa seminar ini dilakukan untuk memperkaya kurator dan pengurus dengan praktik di yurisdiksi lain.
"Restrukturisasi itu tidak melulu dilakukan dalam pengadilan tapi juga di luar pengadilan. Dan dalam beberapa kesempatan bisa menjadi jalan keluar yang terbaik karena ada fleksibilitas di dalamnya, biaya lebih efisien, dan waktu yang cepat sehingga bisa jadi pilihan," jelas Nien.
Namun demikian, lanjut Nien, dalam praktiknya belum ada regulasi yang mengatur secara formal sehingga ada keengganan bagi para pelaku usaha untuk mengeksplorasi ini lebih jauh. Ia meyakini jika sudah ada ketentuan formalnya, maka akan menjadi pilihan banyak pelaku usaha di Indonesia.
"Saya yakin jika diformalkan mungkin akan banyak yang mencoba. Karena solusinya tidak mesti di dalam pengadilan tapi di luar pengadilan juga. Bagaimanapun sesuatu yang diatur tentu lebih baik. Jika bicara butuh, tentu butuh. Siapa tahu ada yang ingin agar waktunya efisien, biaya murah, proses lebih cepat. Bagaimana diatur, kepastiannya bagaimana dan ada ketertiban di dalamnya," pungkas Nien.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait