"Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban penyelenggaraan 22 kegiatan diklat sebesar Rp 4,2 miliar menunjukkan bahwa penerimaan pendapatan restribusi jasa usaha sebesar Rp 248 juta belum disetorkan ke kas Bendahara penerimaan Dinkes Aceh," ujar Rafli.
Atas kondisi tersebut, terjadi kekurangan penerimaan pendapatan restribusi jasa usaha yang disetor ke kas daerah sebesar Rp 248.100.000.
"Hal ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, pada lampiran Bab 1 huruf J tentang bendahara dan lampiran Bab V huruf C tentang pembukaan rekening SKPD," pungkasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait