Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Polda Jabar Siap Patuhi Keputusan Hakim PN Bandung

Agus Warsudi
Polda Jawa Barat menyatakan siap mematuhi putusan hakim tunggal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). Foto: Ant

"Menyatakan bahwa tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon. Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat seperti semula," ujar Eman.

Putusan hakim tunggal dalam sidang praperadilan ini disambut gembira oleh keluarga Pegi dan para pendukungnya. Mereka bersorak-sorai saat hakim memberikan putusan.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network