BPK Ungkap Aset Peralatan dan Randis Tangsel Rp2 Miliar Hilang Jejak, Ada Mobil Mewah

Hambali
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati adanya aset-aset peralatan dan kendaraan dinas (Randis) di Tangerang Selatan (Tangsel) yang belum diketahui keberadaannya. Foto: Dok

CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati adanya aset-aset peralatan dan kendaraan dinas (Randis) di Tangerang Selatan (Tangsel) yang belum diketahui keberadaannya. Secara keseluruhan aset itu bernilai total Rp2,08 miliar.

Hal itu tertuang dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas hasil laporan keuangan Kota Tangsel tahun 2023. LHP diterbitkan pada 6 Mei 2024 dengan Nomor : 31.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024/LHP/XVIII.SRG/05/2024.

"Hasil pemeriksaan pada daftar aset menunjukkan terdapat 106 Aset Tetap Peralatan dan Mesin berupa kendaraan bermotor pada 11 perangkat daerah senilai Rp2.087.347.994,00 tidak dapat teridentifikasi sehingga masih belum diketahui keberadaannya," bunyi LHP itu dikutip Senin (08/07/24). MNC Portal telah mendapat izin BPK guna menerbitkan isi LHP.

Dalam temuannya, BPK membeberkan jika 106 aset tetap peralatan dan kendaraan bermotor itu terdiri atas berbagai macam bentuk, seperti peralatan komputer, notebook, AC, hardisk, meja-kursi, genset, mesin pompa, hingga Randis sepeda motor dan mobil.

Di antara kendaraan yang belum diketahui keberadaannya itu, salah satunya terdapat sedan mewah jenis Toyota Camry bernomor seri B 1003 WQA dengan harga perolehan yang tercatat Rp459.100.000. Sedan tersebut terdata pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pariwisata.

Selain Camry, ada pula jenis lain seperti Daihatsu Terios yang tercatat pada BKAD Tangsel. Lalu Toyota Innova pada Sekretariat Daerah, Nissan livina hingga mobil pikap.

Atas permasalahan itu, BPK merkomendasikan sejumlah poin kepada Wali Kota Tangsel, termasuk meminta dinas terkait melakukan penelusuran aset yang belum diketahui keberadaannya.

"Menelusuri aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya dan melaporkan hasilnya kepada pengelola barang serta memproses tuntutan ganti rugi jika barang tersebut hilang," tulis rekomendasi LHP BPK itu.

Dikonfirmasi terpisah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel belum mau menanggapi soal tindak lanjut atas rekomendasi BPK itu. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network