BPK Terima LKPD Unaudited 2024 dari Pemprov Banten, Pemeriksaan Segera Dimulai

Doni Marhendro
LKPD Unaudited 2024 pemprov Banten

TANGERANG, iNewsTangsel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten. 

Penyerahan laporan tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, dalam acara yang berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Banten.

Dalam kesempatan tersebut, Andra Soni menegaskan bahwa Pemprov Banten berkomitmen penuh dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan sesuai regulasi. 

Sebelum diserahkan kepada BPK, laporan keuangan telah melalui reviu oleh Inspektorat Provinsi Banten sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Selasa (4/3/2025).

Gubernur Andra Soni menjelaskan bahwa laporan keuangan yang disampaikan mencakup tujuh dokumen utama, yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Selain itu, laporan tersebut juga dilengkapi dengan lampiran hasil audit dari kantor akuntan publik atas laporan keuangan BLUD RSUD Banten, RSUD Malingping, serta BUMD.

Dalam laporan tersebut, Pemprov Banten mencatat realisasi pendapatan dan belanja daerah yang cukup optimal seperti pendapatan daerah Rp12,4 triliun lebih (99,97% dari target), belanja dan transfer Rp11,9 triliun (96,41% dari anggaran), surplus anggaran Rp491,3 miliar, pembiayaan netto minus Rp51,6 miliar dan sisa lebih erhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp439,7 miliar.

Andra Soni menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien menjadi prioritas utama pemerintahannya.

Gubernur Banten berharap bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dapat memberikan masukan dan rekomendasi untuk penyempurnaan tata kelola keuangan daerah.

“Kami berharap melalui pemeriksaan ini, Pemprov Banten bisa semakin meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih pada tahun sebelumnya,” ujar Andra Soni.

Ia juga menegaskan bahwa laporan keuangan yang disampaikan telah disusun berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Dede Sukarjo, mengapresiasi langkah Pemprov Banten yang telah menyerahkan LKPD lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Batas waktu penyerahan LKPD adalah 31 Maret, tetapi Pemprov Banten sudah menyerahkannya lebih awal. Ini menjadi contoh yang baik bagi pemerintah kabupaten/kota lainnya,” ujar Dede Sukarjo.

Setelah penyerahan LKPD, BPK akan memulai pemeriksaan terinci melalui Entry Meeting, guna menilai kepatuhan laporan keuangan terhadap standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami melihat bahwa laporan yang disampaikan sudah lengkap, termasuk hasil audit kantor akuntan publik atas laporan BLUD dan BUMD. Selanjutnya, tim BPK akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” pungkasnya.

Dengan penyerahan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2024, Pemprov Banten menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. 

Pemerintah berharap hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah serta mempertahankan opini WTP yang telah diraih di tahun-tahun sebelumnya.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network