Gerbang Masuk SMAN 8 Tangsel Ditutup Plang dan Spanduk oleh Ahli Waris Lahan

Hambali
Gerbang masuk SMAN 8 Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), ditutupi plang dan spanduk dari ahli waris. FotoL Hambali

CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Gerbang masuk SMAN 8 Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), ditutupi plang dan spanduk dari ahli waris. Mereka mengklaim, lahan sekolah masih menjadi bagian miliknya.

Pantauan pada Senin (08/07/24) siang, pagar gerbang sekolah itu nampak dalam posisi tertutup rapat. Persis di depan gerbang, terpasang plang dengan penyangga 2 tiang besi. Plang bertuliskan 'Tanah Milik H Mardjuki Bin Ukrib' Girik C 1650 Blok Persil 179.D II LT 7.750 meter persegi.

Sementara spanduk besar ikut terpasang di pagar  gerbang yang bertuliskan 'Gedung Bangunan Sekolah Ini Belum Permah Bayar Pajak'. Sedang sebuah spanduk kecil juga terpasang di sebelahnya dengan bunyi 'Kami Telah Membayar dan Melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Tsb'.

Tak ada aktivitas yang terlihat di SMAN 8 Tangsel. Pos sekuriti yang berada di dekat gerbang pun kosong tanpa penjaga. Situasi sekolah sendiri sepi karena dalam masa libur.

"Baru 2 hari ini kita pasang (plang dan spanduk), intinya kita minta perhatian dari pemerintah Provinsi Banten bahwa sampai saat ini kita ahli waris yang ditagihkan soal pajaknya (Pajak Bumi dan Bangunan)," terang ahli waris TB Sugenda.

Menurut Sugenda, tagihan Pajak Bumi dan Bangunan pada hamparan lahan seluas 7.750 meter persegi, termasuk area sekolah ditagihkan kepada ahli waris. Tiap tahun besarannya mencapai sekira Rp84 juta lebih.

"Dari tahun 2013 kita yang bayarin (pajak). Lahan kita yang dipake sekolah itu kan 4.955 meter persegi, yang sisanya kita gunakan sampai sekarang," ucapnya.

Dia menjelaskan, bahwa pemasangan spanduk dan plang itu untuk mengetuk kebijakan pemerintah, baik pusat dan daerah Provinsi Banten. Ahli waris bersikukuh menuntut ganti rugi permeter sebesar sekira Rp8 jutaan, meskipun dia mengakui telah ada putusan MA soal sengketa tersebut.

"Di PN (Pengadilan Negeri), di PT (Pengadilan Tinggi) kita menang, tapi di MA (Mahkamah Agung) kita kalah. Tapi putusan kasasi nggak ada kejelasan eksekusinya seperti apa. Kita sih minta ganti rugi aja, kalau dulu permeter Rp8 juta, sekarang pasti berbeda kan, tapi intinya kita masih bisa berkomunikasi dengan pemerintah cari solusinya seperti apa," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Tangerang Raya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Teguh, mengatakan, pemasangan plang dan spanduk di gerbang sekolah tak menganggu kegiatan sekolah.

 

"Saat ini tidak ada KBM, siswa kelas XI dan XII masih libur. Masuk tanggal 15, jadi tidak mengganggu kegiatan KBM. Untuk pemasangan plang dan spanduk sudah dilaporkan ke dinas dan BPKAD," katanya dihubungi terpisah.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network