Mengaku Rugi Hingga Rp2,9 Miliar, BEKI Laporkan Interface ke Polres Metro Jaksel

Hasiholan
BEKI telah menjalankan event pertama "Bebelac Tummyversity" di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Acara ini berjalan sukses, terbukti event berhasil menarik banyak pengunjung sehingga penjualan produk susu Bebelac melebihi target.

Akibat pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh INTERFACE, BEKI mengklaim mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.9 Milyar.

Tindakan Hukum dan Tanggapan BEKI

Sebelum melaporkan kasus ini ke polisi, BEKI sudah berusaha menyelesaikan masalah ini melalui musyawarah. Namun, INTERFACE tidak menunjukkan itikad baik. Bahkan, Adhitya Ekaputra dari INTERFACE mengancam tim pelaksana BEKI. 

Akibatnya, BEKI mengirimkan surat somasi namun tetap tidak mendapatkan tanggapan positif. Oleh karena itu, BEKI memutuskan melaporkan INTERFACE ke pihak berwenang untuk mendapatkan keadilan. "Kami tidak akan berhenti sampai mendapatkan keadilan dan hak klien kami terpenuhi," tegas Wahyudin.
Selanjutnya Wahyudin, S.H., M.H., selaku kuasa hukum BEKI menyampaikan bahwa berdasarkan fakta  dan bukti-bukti yang ada, maka patut diduga INTERFACE dan Sdr. Adithya Eka Putra telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP.

 

 

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network