Akibat pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh INTERFACE, BEKI mengklaim mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.9 Milyar.
Tindakan Hukum dan Tanggapan BEKI
Sebelum melaporkan kasus ini ke polisi, BEKI sudah berusaha menyelesaikan masalah ini melalui musyawarah. Namun, INTERFACE tidak menunjukkan itikad baik. Bahkan, Adhitya Ekaputra dari INTERFACE mengancam tim pelaksana BEKI.
Akibatnya, BEKI mengirimkan surat somasi namun tetap tidak mendapatkan tanggapan positif. Oleh karena itu, BEKI memutuskan melaporkan INTERFACE ke pihak berwenang untuk mendapatkan keadilan. "Kami tidak akan berhenti sampai mendapatkan keadilan dan hak klien kami terpenuhi," tegas Wahyudin.
Selanjutnya Wahyudin, S.H., M.H., selaku kuasa hukum BEKI menyampaikan bahwa berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada, maka patut diduga INTERFACE dan Sdr. Adithya Eka Putra telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait