Bank DKI Dukung Layanan Perbankan Digital yang Digunakan oleh PW Muhammadiyah

hasiholan
Bank DKI telah menerapkan sistem Dual Banking Leverage Model (DBLM) yang memungkinkan nasabah mengakses produk dan layanan syariah di seluruh Kantor Cabang Bank DKI

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Bank DKI melalui Unit Usaha Syariah (UUS) siap mendukung kebutuhan transaksi perbankan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PW Muhammadiyah) DKI Jakarta sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus, dan Ketua PW Muhammadiyah DKI Jakarta, Akhmad H. Abubakar, di Jakarta pada Sabtu (06/07) lalu.

Penandatanganan ini bertepatan dengan acara Pengajian Rutin Bulanan bertema "HARI BER-MUHAMMADIYAH" yang juga dihadiri oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, dan Direktur Utama Bank DKI, Agus Haryoto Widodo, serta sejumlah tokoh penting dari PW Muhammadiyah DKI Jakarta.

Direktur Utama Bank DKI, Agus Haryoto Widodo, berharap dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini dapat meningkatkan inklusi keuangan syariah di DKI Jakarta. “Bank DKI melalui Unit Usaha Syariah terus mengembangkan produk dan layanan inovatif sesuai kebutuhan masyarakat. Kami yakin, kolaborasi dengan PWM DKI Jakarta ini akan memperluas jangkauan layanan keuangan syariah dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian syariah di Jakarta,” kata Agus.

“Bank DKI juga mendukung layanan perbankan digital yang dapat digunakan oleh PW Muhammadiyah dan Amal Usaha Muhammadiyah untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, dan tempat ibadah,” ujar Agus.

Ruang lingkup MoU ini mencakup kerja sama dalam penyediaan produk dan layanan keuangan syariah bagi PWM DKI Jakarta, seperti pembukaan produk tabungan, giro, dan deposito, produk pembiayaan konsumer seperti Kredit Multi Guna iB dan KPR iB baik komersil maupun Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta pembiayaan ritel dan korporasi. Ruang lingkup kesepahaman ini juga mencakup keagenan koperasi, layanan pendaftaran Haji dan Umroh, pemanfaatan produk dan layanan, serta program berdasarkan prinsip perbankan syariah yang difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network