Pengamat Minta APH Turun Tangan dalam Persoalan PPDB 2024 di SMAN 9 Tangsel

Doni Marhendro
Temuan Ombudsman Banten menunjukkan bahwa daerah dengan kursi kosong terbanyak terjadi di Kabupaten Lebak dengan total 1.457 kursi kosong dan Kabupaten Serang sebanyak 1.048 kursi kosong.

TANGSEL, iNewsTangsel.id - Persoalan seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 9 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin memanas, memicu perhatian dari berbagai pihak. Hal itu menyusul adanya aksi pihak sekolah yang bungkam secara serentak dalam keterbukaan informasi publik.

Seperti diberitakan sebelumnya, SMAN 9 Tangsel masih nekat menerima siswa baru pasca PPDB 2024 selesai. Bahkan, jumlah siswa di sekolah tersebut diduga melebihi kuota yang ditentukan Kemendikbud, Senin (29/7/2024).

Informasi yang dihimpun, setiap sekolah termasuk SMAN wajib mengikuti aturan pada Pasal 24 Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar (Rombel).

Untuk aturan bagi SMAN dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik. Namun, di SMAN 9 Tangsel justru jumlah siswa dalam satu kelas 40 siswa dan menyediakan 9 rombel.

Dengan adanya praktik itu, pengamat kebijakan publik, Adib Miftahul, mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menyikapi dugaan adanya ketidakberesan dalam proses penerimaan siswa baru tahun 2024 di SMAN 9 Tangsel.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network