Ingin Perpanjang SIM Simak Catat Jadwal dan Syaratnya di Sini

Iqbal Ajie
Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000

Foto kopi KTP yang masih berlaku

Foto kopi SIM lama dan SIM asli

Bukti cek kesehatan

Bukti tes psikologi

Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. 

Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000.


Tips:

Datang lebih awal untuk menghindari antrian panjang

Pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap

Gunakan pakaian yang nyaman dan tidak ribet

Dengan adanya layanan SIM keliling, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam memperpanjang SIM.

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network