Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar: Pemkot Tangsel Pelajari PP Nomor 28 Tahun 2024
CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru-baru ini diperkenalkan telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Sebagian besar daerah, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), masih belum sepenuhnya memahami isi dari PP tersebut.
Diketahui bahwa PP ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mencakup berbagai aspek kesehatan, termasuk kesehatan sistem reproduksi.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 103, khususnya Ayat (4) butir “e”, yang telah memicu polemik tajam. Pasal ini memfokuskan pada upaya kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja. Namun, ketentuan dalam butir “e” yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia tersebut telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat.
Widya Kusuma, salah satu warga Ciputat Timur, mengaku terkejut dengan adanya PP yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Juli 2024 lalu. Menurut Widya, ia khawatir alat kontrasepsi yang diperkenalkan kepada pelajar akan disalahgunakan.
"Saya kaget ketika lihat di televisi soal perdebatan alat kontrasepsi itu, saya berpikir apakah nanti tidak disalahgunakan oleh anak usia sekolah," ujar Widya Kusuma, Rabu (7/8/2024).
Menanggapi kontroversi PP Nomor 28 Tahun 2024, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyatakan akan mempelajari isi dari PP tersebut.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait