Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar: Pemkot Tangsel Pelajari PP Nomor 28 Tahun 2024
"Saya belum baca intinya dan aturannya ya. Nanti saya pelajari dulu apa maksudnya, nanti saya akan baca penimbangnya seperti apa itu," jelas Benyamin Davnie saat ditemui di Gedung Paripurna DPRD Tangsel.
Beberapa pihak berpendapat bahwa langkah ini merupakan upaya positif untuk mengedukasi dan melindungi remaja dari risiko kehamilan yang tidak diinginkan serta penyakit menular seksual. Mereka percaya bahwa akses yang lebih baik terhadap alat kontrasepsi dapat memberikan remaja pengetahuan dan pilihan yang lebih baik mengenai kesehatan reproduksi mereka.
Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Tangerang Selatan, Alex Prabu, berpendapat bahwa implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 nantinya akan dikoordinasikan dengan Pemkot Tangsel.
"Implementasi Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan itu akan dikoordinasikan dengan para kepala daerah agar tidak salah sasaran," jelas Alex Prabu.
"Nanti mekanisme penyediaan alat kontrasepsi akan diatur karena harus diberikan kepada remaja yang menikah. Yang kita tahu nanti ke pemerintah daerah masuknya lewat jalur mana," ujarnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait