Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar: Pemkot Tangsel Pelajari PP Nomor 28 Tahun 2024

Doni Marhendro
Implementasi Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan itu akan dikoordinasikan dengan para kepala daerah agar tidak salah sasaran

CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru-baru ini diperkenalkan telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Sebagian besar daerah, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), masih belum sepenuhnya memahami isi dari PP tersebut.

Diketahui bahwa PP ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mencakup berbagai aspek kesehatan, termasuk kesehatan sistem reproduksi.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 103, khususnya Ayat (4) butir “e”, yang telah memicu polemik tajam. Pasal ini memfokuskan pada upaya kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja. Namun, ketentuan dalam butir “e” yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia tersebut telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat.

Widya Kusuma, salah satu warga Ciputat Timur, mengaku terkejut dengan adanya PP yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Juli 2024 lalu. Menurut Widya, ia khawatir alat kontrasepsi yang diperkenalkan kepada pelajar akan disalahgunakan.

"Saya kaget ketika lihat di televisi soal perdebatan alat kontrasepsi itu, saya berpikir apakah nanti tidak disalahgunakan oleh anak usia sekolah," ujar Widya Kusuma, Rabu (7/8/2024).

Menanggapi kontroversi PP Nomor 28 Tahun 2024, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyatakan akan mempelajari isi dari PP tersebut. 

"Saya belum baca intinya dan aturannya ya. Nanti saya pelajari dulu apa maksudnya, nanti saya akan baca penimbangnya seperti apa itu," jelas Benyamin Davnie saat ditemui di Gedung Paripurna DPRD Tangsel.

Beberapa pihak berpendapat bahwa langkah ini merupakan upaya positif untuk mengedukasi dan melindungi remaja dari risiko kehamilan yang tidak diinginkan serta penyakit menular seksual. Mereka percaya bahwa akses yang lebih baik terhadap alat kontrasepsi dapat memberikan remaja pengetahuan dan pilihan yang lebih baik mengenai kesehatan reproduksi mereka.

Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Tangerang Selatan, Alex Prabu, berpendapat bahwa implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 nantinya akan dikoordinasikan dengan Pemkot Tangsel.

"Implementasi Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan itu akan dikoordinasikan dengan para kepala daerah agar tidak salah sasaran," jelas Alex Prabu.

"Nanti mekanisme penyediaan alat kontrasepsi akan diatur karena harus diberikan kepada remaja yang menikah. Yang kita tahu nanti ke pemerintah daerah masuknya lewat jalur mana," ujarnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network