JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa lagi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Lokot Nasution (MLN) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2021-2022, seperti terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa Zulfikar Fahmi beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, MLN sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada 27 Februari 2024 silam.
MLN diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Paket Pekerjaan Penanganan Amblesan Jalan KA di KM.114+500-KM.115+000 antara Cempaka-Negararatu Lintas Tarahan-Tanjung Enim dan Paket Pekerjaan Pembangunan Drainase Beton di Jalur Double Track KM.165+949-KM.171+949 antara Cempaka-Giham Lintas Tarahan-Tanjung Enim, dan PPK pada Satker Lampung.
"Peluang (memeriksa lagi Lokot) selalu ada selama ada petunjuk dan alat bukti yang mendukung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).
Nama MLN pernah disebut sebagai penerima suap dalam putusan pengadilan untuk terdakwa Zufikar Fahmi yang merupakan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait