KPK Buka Peluang Periksa Ulang Korupsi DJKA

Don Peter Rohi
Mereka sudah diadili dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

MLN bersama sejumlah orang disebut menerima suap sebesar Rp9,3 miliar dalam kurun waktu Januari 2022 hingga April 2023.

Zulfikar sendiri sudah divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara. Namun, MLN dan sejumlah nama lainnya yang disebut sebagai penerima suap dari Zulfikar Fahmi belum ditetapkan sebagai tersangka hingga sekarang.

Tessa menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menggunakan semua informasi di dalam persidangan, bila menilai informasi terkait dapat mendukung proses pembuktian perkara yang sedang berjalan. 

KPK membongkar kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada April 2023 lalu. Saat itu, lembaga antirasuah tersebut langsung menetapkan 10 orang tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Enam tersangka berperan sebagai penerima suap. Yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network