Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru diperkenalkan ini telah menimbulkan perdebatan di masyarakat. Meskipun PP ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mencakup berbagai aspek kesehatan termasuk kesehatan reproduksi.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait