JAKARTA, iNewsTangsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Tangerang dan Tangerang Selatan. Empat orang pemuda berusia 25 hingga 26 tahun ditangkap dengan peran mulai dari penyedia dana, penyedia lokasi, hingga tim produksi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi menjelaskan bahwa keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NK, RL, MR, dan IN. "NK ini perannya sebagai pendana dan produsen, kemudian RL adalah pendana penyedia tempat, serta MR dan IN sebagai produsen," ujar Nasriadi, Jumat (18/9/2026).
Para pelaku meracik tembakau sintetis tersebut menggunakan bahan baku biang cairan kimia berbahaya jenis PINACA yang dipesan melalui media sosial. Proses pengolahan hingga pencampuran bahan dilakukan secara mandiri oleh para pelaku berdasarkan panduan instruksi jarak jauh dari sang pemasok.
Modus operandi yang dijalankan tergolong baru karena pelaku memproduksi cairan narkotika dalam kemasan botol semprot berbagai ukuran untuk dijual terpisah. Penggunaan cairan ini dinilai sangat berbahaya karena dapat disemprotkan secara sembunyi-sembunyi ke tembakau atau rokok biasa tanpa menimbulkan kecurigaan.
Sindikat yang telah beroperasi sejak Mei 2026 ini memfokuskan pemasaran secara tertutup melalui jejaring daring khusus kepada pelanggan tertentu. Polisi mencatat para pelaku diperkirakan telah mengedarkan sekitar 500 gram tembakau sintetis dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam operasi penindakan tersebut, penyidik menyita puluhan botol cairan sintetis beserta barang bukti olahan lain yang nilainya ditaksir menembus Rp1 miliar. Penangkapan ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 1.250 jiwa dari potensi ancaman penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.
Pihak kepolisian saat ini terus melakukan pengejaran terhadap akun media sosial yang berperan sebagai pemasok bahan baku utama sekaligus pengajar teknis produksi. Keempat tersangka kini resmi ditahan dan terancam hukuman berat berdasarkan ketentuan pasal dalam Undang-Undang Narkotika serta KUHP.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan maraknya peredaran zat psikotropika racikan dalam format terelaborasi di wilayah perkotaan. Kepolisian mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital serta perilaku generasi muda.
Editor : Aris
Artikel Terkait
