MUI Kota Tangsel Menolak Penggunaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja

Doni Marhendro
Meskipun alat kontrasepsi penting untuk mencegah kehamilan, kami khawatir alat tersebut akan disalahgunakan oleh remaja dan anak sekolah. Kami meminta agar PP Nomor 28 Tahun 2024 direvisi

TANGSEL, iNewsTangsel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan penolakannya terhadap Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP ini menjadi sorotan karena memunculkan kontroversi terkait upaya kesehatan reproduksi untuk anak usia sekolah dan remaja.

Sekretaris MUI Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak, menjelaskan alasan penolakan tersebut. Menurutnya, MUI menolak PP ini karena ada poin yang mengatur penggunaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja.

"MUI Tangerang Selatan menolak pembagian alat kontrasepsi kepada remaja dan anak sekolah," ujar Abdul Rojak kepada iNewstangsel, Jumat (9/8/2024).

"Karena mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya," tambahnya.

Abdul Rojak juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa alat kontrasepsi tersebut dapat disalahgunakan oleh remaja dan anak usia sekolah. Oleh karena itu, dia meminta agar PP tersebut direvisi.

"Meskipun alat kontrasepsi penting untuk mencegah kehamilan, kami khawatir alat tersebut akan disalahgunakan oleh remaja dan anak sekolah. Kami meminta agar PP Nomor 28 Tahun 2024 direvisi," pungkasnya.

Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru diperkenalkan ini telah menimbulkan perdebatan di masyarakat. Meskipun PP ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mencakup berbagai aspek kesehatan termasuk kesehatan reproduksi.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network