Penertiban PKL Vila Pamulang Tak Langsung Dibongkar, Pedagang Ajukan Relokasi

Aries
Ilustrasi penertiban PKL. [Foto: ist]

PAMULANG, iNewsTangsel - Penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Vila Pamulang, Tangerang Selatan, masih menjadi perhatian Pemkot Tangsel, dalam hal ini pihak Kecamatan Pamulang. Pemerintah wilayah memilih pendekatan edukatif dan persuasif sebelum mengambil tindakan penertiban terhadap lapak yang berada di lokasi tersebut.

Camat Pamulang Mamat mengatakan penanganan PKL tidak selalu harus dilakukan melalui pembongkaran secara langsung. Menurutnya, komunikasi dengan pedagang diperlukan agar aturan ketertiban dapat dipahami tanpa menimbulkan ketegangan di masyarakat.

“Yang terpenting begini, kan kita juga enggak mungkin setiap ini kita bongkar. Ada edukasi dan tindakan persuasif yang kita lakukan,” ujar Mamat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (18/9/2026).

Mamat menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi pedagang dalam menjalankan penertiban di wilayahnya. “Di wilayah itu kalau kita keras salah, lembek juga salah, kita harus bisa merasakan kalau berada di posisi pedagang,” katanya.

Pendekatan tersebut salah satunya dilakukan melalui program “Nyaba Kampung” dengan menemui para pedagang di sekitar kawasan Vila Pamulang. Dalam pertemuan itu, pedagang disebut memahami rencana penertiban, tetapi meminta pemerintah menyiapkan lokasi yang diperbolehkan untuk kegiatan berdagang.

“Mereka menyampaikan, ‘Pak, enggak masalah kalau mau dibongkar, cuma harus ada tempat relokasi yang diizinkan untuk kami berdagang,’” kata Mamat. Aspirasi tersebut selanjutnya akan diteruskan Kecamatan Pamulang kepada pimpinan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan perangkat daerah terkait.

Mamat menegaskan penertiban tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku meski pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif. Ia menyebut tugas kecamatan berkaitan dengan koordinasi ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan bersama Satpol PP dan dinas terkait berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Wali Kota Nomor 82.

Kecamatan Pamulang juga akan kembali berkoordinasi dengan pengurus RT dan RW setempat untuk melanjutkan edukasi kepada warga serta pedagang. “Memberikan edukasi itu tidak gampang, tidak bisa langsung diterima begitu saja, harus pelan-pelan,” demikian Mamat.
 

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network