“Satgas juga sedang merancang tindakan preventif dengan menyembunyikan notifikasi ketika ada masyarakat yang terpantau mengakses situs judi online,” ungkapnya.
Mengenai pemutusan akses Virtual Private Network (VPN) gratis, hal itu sebagai bentuk pelindungan kepada pengguna internet dan untuk yang terbukti digunakan mengakses judi online.
“Perlu saya ingatkan, bahwa VPN gratis sangat berbahaya bagi pengguna karena rentan digunakan untuk penipuan, pencurian data pribadi, dan kejahatan siber lainnya,” ujarnya.
Kementerian Kominfo menerapkan penguatan kebijakan pemutusan NAP dari Kamboja dan Filipina.
Selanjutnya, memberikan peringatan dan perintah kepada platform digital untuk pengendalian Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah aktivitas judi online.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait