Menkominfo Akan Batasi Praktik Perjudian Online Agar Tidak Meluas dl Tengah Masyarakat

Ire Djafar
Menkominfo mengajak seluruh insan kehumasan memberikan dukungan terhadap upaya penanganan judi online.

“Satgas juga sedang merancang tindakan preventif dengan menyembunyikan notifikasi ketika ada masyarakat yang terpantau mengakses situs judi online,” ungkapnya.

Mengenai pemutusan akses Virtual Private Network (VPN) gratis, hal itu sebagai bentuk pelindungan kepada pengguna internet dan untuk yang terbukti digunakan mengakses judi online.  

“Perlu saya ingatkan, bahwa VPN gratis sangat berbahaya bagi pengguna karena rentan digunakan untuk penipuan, pencurian data pribadi, dan kejahatan siber lainnya,” ujarnya.

Kementerian Kominfo menerapkan penguatan kebijakan pemutusan NAP dari Kamboja dan Filipina. 

Selanjutnya, memberikan peringatan dan perintah kepada platform digital untuk pengendalian Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah aktivitas judi online.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network