Dia menekankan komitmen Kementerian Kominfo dalam menangani judi online secara serius tanpa pandang bulu.
“Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online terus progresif dan agresif memberantas judi online. Saat ini, satgas fokus pada bandar, bukan ke pemain,” tegasnya.
Bersama Stop Judi Online
Guna memberdayakan masyarakat dalam melawan praktik perjudian ilegal di dunia maya, Kementerian Kominfo melakukan Kampanye "Bersama Stop Judi Online".
Kampanye ini menggunakan beragam pendekatan, mulai dari penanayangan iklan di media luar ruang yang ada di kantor kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah dan beragam media yang mudah diakses masyarakat hingga pemasangan iklan di media massa.
“Iklan layanan masyarakat itu berisi tentang judi online adalah penipuan.
Kategorinya scam, bagaimana rakyat kecil ditipu, uang 50 ribu rupiah masa bisa jadi berlipat ganda menjadi lima miliar rupiah,” ujar Menkominfo.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait