JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sengketa panjang Yayasan Trisakti akhirnya mencapai titik terang setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Yayasan Trisakti versi Prof. Anak Agung Gde Agung. Dalam putusan kasasi Nomor 292K/TUN/2024 tertanggal 12 Agustus 2024, MA menolak kasasi yang diajukan oleh pemerintah, sehingga menegaskan bahwa kepengurusan Yayasan Trisakti versi Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak memiliki kekuatan hukum.
"Kami sangat lega dengan putusan ini. MA akhirnya menolak kasasi dari pihak pemerintah, menguatkan putusan PTUN yang memenangkan kami," ujar Prof. Anak Agung kepada wartawan di depan kampus Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta Barat, Kamis (15/08/2024).
Putusan MA ini juga memberikan harapan baru bagi pihak Yayasan Trisakti untuk segera kembali berkantor di kampus Grogol, setelah sebelumnya diusir akibat keputusan Mendikbudristek. "Ini adalah putusan final dan inkracht. Pemerintah harus segera mengeksekusi keputusan ini agar kami bisa menjalankan tugas-tugas pendidikan di tempat yang sudah kami tempati selama puluhan tahun," tegas Anak Agung.
Sejak keluarnya "Surat Sakti" dari Mendikbudristek pada tahun 2022, yang mengangkat pejabat negara sebagai pembina Yayasan Trisakti tanpa dasar hukum yang kuat, pihak Anak Agung dan pengurus Yayasan Trisakti lainnya terpaksa harus meninggalkan kantor mereka di Universitas Trisakti. Namun, dengan putusan MA yang telah menguatkan kemenangan mereka, Anak Agung berharap pihak yayasan versi pemerintah segera hengkang dari kampus tersebut.
"Kini, setelah pengadilan memutuskan bahwa 'Surat Sakti' tersebut tidak sah, pengurus yayasan versi Mendikbudristek harus keluar dari kampus Trisakti. Mereka tidak lagi memiliki dasar hukum untuk berada di sini," imbuh Anak Agung.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait