MK Tolak Permohonan Partai Demokrat Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Sihar Ramses Simatupang
Partai Demokrat sebelumnya mengajukan permohonan Pileg DPR 2024 untuk Dapil Banten II ke MK.

JAKARTA, iNewsTangsel.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Demokrat dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024 pada Senin (19/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Pengajuan gugatan hasil Pileg  di Perkara Nomor  286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, sebagaimana diucapkan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai tindakan Termohon untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pada 20 TPS yang kemudian dilakukan penyandingan telah memenuhi prinsip transparansi dan keadilan (fairness).

"Sehingga tindakan Termohon tersebut dapat dibenarkan. Dengan demikian penggunaan SE Bawaslu 6200.1/2024 sebagai pijakan Termohon dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah dengan melakukan penghitungan ulang surat suara di 20 TPS tersebut menurut Mahkamah dapat dibenarkan. Dengan demikian dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Guntur.

Guntur juga mengucapkan pertimbangan terkait  pelaksanaan penghitungan ulang surat suara di 20 TPS yang C.Hasil-DPRnya tidak lengkap kemudian dilanjutkan dengan penyandingan sesuai dengan amar putusan Mahkamah. 

Menurut Guntur, hal itu tidak mengurangi esensi penyandingan yang diperintahkan MK karena hal itu dilakukan  dalam  kondisi khusus/stagnasi data penyandingan suara di 20 TPS. Di samping itu, penghitungan ulang surat suara tidak mengurangi hakikat amar putusan MK. 

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network