JAKARTA, iNewsTangsel.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Demokrat dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024 pada Senin (19/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pengajuan gugatan hasil Pileg di Perkara Nomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, sebagaimana diucapkan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai tindakan Termohon untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pada 20 TPS yang kemudian dilakukan penyandingan telah memenuhi prinsip transparansi dan keadilan (fairness).
"Sehingga tindakan Termohon tersebut dapat dibenarkan. Dengan demikian penggunaan SE Bawaslu 6200.1/2024 sebagai pijakan Termohon dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah dengan melakukan penghitungan ulang surat suara di 20 TPS tersebut menurut Mahkamah dapat dibenarkan. Dengan demikian dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Guntur.
Guntur juga mengucapkan pertimbangan terkait pelaksanaan penghitungan ulang surat suara di 20 TPS yang C.Hasil-DPRnya tidak lengkap kemudian dilanjutkan dengan penyandingan sesuai dengan amar putusan Mahkamah.
Menurut Guntur, hal itu tidak mengurangi esensi penyandingan yang diperintahkan MK karena hal itu dilakukan dalam kondisi khusus/stagnasi data penyandingan suara di 20 TPS. Di samping itu, penghitungan ulang surat suara tidak mengurangi hakikat amar putusan MK.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait