MK juga memahami kebutuhan waktu untuk menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyandingan sebagaimana amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 karena adanya suatu kondisi khusus/stagnasi, sehingga menurut Mahkamah proses pelaksanaan amar Putusan Mahkamah yang dilakukan oleh Termohon adalah dapat dibenarkan. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
Partai Demokrat sebelumnya mengajukan permohonan Pileg DPR 2024 untuk Dapil Banten II ke MK. Dalam permohonan pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Kuasa Hukum Pemohon Jumat (9/8/2024) menyebut KPU tak melaksanakan putusan MK dengan benar. Nampak juga dalam Sidang perkara 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu Kuasa Hukum Termohon Josua Victor.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait