PAMULANG, iNewsTangsel.id - Bagi warga Tangerang Selatan yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tak perlu repot datang ke Satpas.
Pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hadir untuk memudahkan masyarakat.
Pamulang Square: Buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, serta dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB hingga 16.30 WIB.
ITC BSD: Buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Untuk memperpanjang SIM A atau C, Anda perlu membawa beberapa persyaratan berikut:
Foto kopi KTP yang masih berlaku.
Foto kopi SIM lama beserta SIM asli.
Bukti cek kesehatan.
Bukti tes psikologi.
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis.
Jika SIM Anda sudah habis masa berlakunya, maka Anda harus mengurus penerbitan SIM baru.
Setiap pengendara wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling Polres Tangerang Selatan, Anda dapat menghubungi kantor Samsat terdekat atau mengunjungi website resmi Polres Tangerang Selatan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait