JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Sadarestuwati untuk mendalami dugaan pembagian atau alokasi jatah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sadarestuwati adalah anggota DPR periode 2019–2024 dari daerah pemilihan Jawa Timur VIII yang mencakup Kota dan Kabupaten Madiun, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jombang, dan Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, tim penyidik KPK terus melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus dugaan suap pengurusan proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Salah satunya terkait dengan dugaan adanya dugaan pembagian atau alokasi jatah proyek di lingkungan DJKA Kemenhub.
Untuk kepentingan tersebut juga, penyidik memeriksa sejumlah saksi. Tessa mengatakan, penyidik menjadwalkan dan telah memeriksa anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Sadarestuwati (SDR) sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiharto (DRS) dkk terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Surabaya, Jawa Timur. Pemeriksaan Sadarestuwati berlangsung Jumat (23/8/2024).
"Hari ini Jumat, 23 Agustus 2024, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama SDR (Sadarestuwati) anggota Komisi V DPR RI, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA Wilayah Surabaya, untuk tersangka DRS(Dion Renato Sugiharto) dkk. Pemeriksaan SDR dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat sore (23/8/2024).
"Saksi SDR hadir. Saksi didalami pengetahuannya terkait proyek di DJKA Kementerian Perhubungan," sambung Tessa.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api DJKA Kemenhub untuk wilayah Jawa Timur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Penyidik juga telah dua kali memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo sebagai saksi.
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik adalah (materi pemeriksaan Hasto) terkait klarifikasi pertemuan saudara HK (Hasto Kristiyanto) dengan saudara Harno dan penugasan (dari Hasto) terkait kereta api ke saudara Harno melalui saudara YA (Yoseph Aryo Adhi Dharmo). Saudara YA ini yang sudah pernah kita mintai keterangan dan telah hadir di KPK beberapa waktu yang lalu," tegas Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa sore (20/8/2024).
Sadarestuwati terlihat merampungkan pemeriksaan dengan menuruni tangga lantai 2 ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.35 WIB. Saat keluar lobi Gedung Merah Putih KPK, Sadarestuwati mengatakan, penyidik menanyakan sekitar 10 pertanyaan oleh penyidik. Meski demikian, politikus PDIP ini enggan membuka dan menyampaikan apa saja materi pemeriksaannya.
"Ya, saya ditanya-tanya. (Untuk materi pemeriksaan) nanti tanya penyidik ya," ujar Sadarestuwati.
Dia hanya bisa tertawa saat disinggung tentang pemeriksaan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi sebelumnya. Di sisi lain, Sadarestuwati membantah kala dikonfirmasi apakah dia mengetahui atau diduga menerima aliran uang terkait proyek DJKA Kemenhub. Sadarestuwati berkelit bahwa penyidik tidak menanyakan hal tersebut.
"Oh, nauzubillah lah, enggak ada. Enggak ditanyain itu," tandas Sadarestuwati.
Berdasarkan data yang diperoleh iNewsTangsel.id dan fakta persidangan yang tercantum dalam salinan putusan mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub Harno Trimadi dan terpidana lainnya, terdapat sekitar 19 anggota dan pimpinan Komisi V DPR yang diduga punya atau mendapatkan alokasi jatah proyek di lingkungan DJKA Kemenhub.
Satu di antara 19 orang itu adalah Sadarestuwati. Diduga, Sadarestuwati punya atau mendapatkan atau alokasi jatah proyek peningkatan keselamatan dan peningkatan jalur kereta api mengganti rel R.33/R.42, bantalan besi/beton dengan rel R.54 bantalan beton di Km 204+000 antara Jember–Arjasa Lintas Surabaya–Banyuwangi, Jawa Timur.
Diketahui, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiharto juga merupakan terpidana perkara suap pengurusan proyek-proyek kereta api DJKA Kemenhub berupa pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Pada 7 September 2023, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah yang diketuai Gatot Sarwadi memvonis Dion Renato Sugiharto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama lima bulan. Majelis hakim menilai, Dion terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah memberikan suap dengan total mencapai Rp37,9 miliar kepada sejumlah pejabat DJKA Kemenhub.
Di antaranya, Dion memberikan suap kepada mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub Harno Trimadi, Fadliansyah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah, Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jawa Tengah, Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan, dan Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jawa Barat.
Sebelumnya, Tessa menegaskan, memang dalam persidangan para penerima suap Harno Trimadi dan kawan-kawan termasuk pemberi suap seperti Dion Renato Sugiharto telah terungkap berbagai fakta. Di antaranya kata Tessa, tentang adanya dugaan keterlibatan sejumlah anggota dan pimpinan Komisi V DPR dari beragam fraksi partai.
Menurut Tessa, pihaknya tidak memandang latar belakang seseorang dari partai merah atau partai biru atau partai kuning atau lainnya dalam pengusutan dan pengembangan kasus atau perkara di KPK termasuk kasus dugaan suap proyek-proyek di lingkungan DJKA Kemenhub. Dia memastikan, penyidik KPK tetap mengusut dugaan keterlibatan dan dugaan alokasi jatah proyek untuk belasan anggota dan pimpinan Komisi V DPR berbasis pada bukti-bukti yang ada.
"Kita bisa menyampaikan dan menekankan bahwa tidak ada penargetan warna tertentu atau partai tertentu. Yang ditargetkan adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang. Terkait dengan fakta persidangan yang sudah muncul terhadap subjek-subjek di partai tertentu, itu nanti dikembalikan kepada penyidik. Apakah akan ada pengembangan di wilayah-wilayah lain, itu murni kewenangan dan penilaian dari penyidik," ujar Tessa saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait