JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengusut dugaan korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, menyusul penetapan mantan pegawai Baznas, Tri Yanto, sebagai tersangka oleh kepolisian.
Permintaan itu disampaikan Koalisi Antikriminalisasi Whistleblower saat mengunjungi Gedung KPK di Jakarta, Rabu (18/6/2025). Koalisi yang terdiri dari beberapa organisasi, termasuk LBH Bandung, menilai langkah kriminalisasi terhadap pelapor bisa menjadi preseden buruk.
“Harapannya KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di Baznas Jabar. Tri Yanto, pelapornya, malah dikriminalisasi,” ujar M. Raffi Saiful Islam, perwakilan LBH Bandung.
Tri Yanto sebelumnya melaporkan dugaan penyalahgunaan dana zakat senilai Rp9,7 miliar dan hibah COVID-19 Rp3,5 miliar. Namun, ia kini dituduh melakukan illegal access dan membocorkan dokumen rahasia, lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.
“Ini bentuk pembalasan terhadap whistleblower dan bisa membuat publik takut untuk melapor,” kata Raffi.
LBH Bandung menegaskan bahwa posisi Tri Yanto sebagai pelapor seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Menurut Pasal 10 UU Nomor 31 Tahun 2014, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum atas laporan yang diberikan dengan iktikad baik.
“Tri justru dipecat dan dilaporkan setelah mengungkap dugaan penyelewengan. Ini mencoreng komitmen antikorupsi di lembaga publik,” lanjut Raffi.
Permintaan perlindungan hukum telah diajukan ke LPSK dan Komnas HAM. Sementara itu, proses hukum di kepolisian terhadap Tri Yanto tetap berjalan, dengan pemeriksaan sebagai tersangka dijadwalkan pada 26 Juni 2025.
LBH Bandung meminta Polda Jabar menghentikan proses kriminalisasi dan mengutamakan penyelidikan terhadap laporan korupsi yang disampaikan. “Perlindungan terhadap pelapor harus dijaga demi transparansi pengelolaan dana publik, termasuk di Baznas,” tegas Raffi.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait