KPU Tangsel : Proses Pendaftaran Paslon Walikota Tangsel 2024 Melalui Aplikasi SILON

Iqbal Ajie
KPU Tangsel terus mengawal proses ini dengan ketat, memastikan bahwa seluruh pasangan calon yang mendaftar telah memenuhi syarat

TANGSEL, iNewsTangsel.id - Masa pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota, di Tangerang Selatan semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel telah melakukan berbagai persiapan.

Terkait persiapan tersebut, anggota KPU Tangsel, Hajat Sudrajat, menekankan pentingnya kelengkapan persyaratan bagi setiap pasangan calon (Paslon) yang ingin mendaftar.

"Proses pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) harus diisi secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di dalam SILON, terdapat dua persyaratan utama, yaitu persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon yang harus diunggah," kata Hajat, Selasa (26/8/2024).

Hajat juga menekankan pentingnya kehadiran ketua dan sekretaris partai pendukung saat proses pendaftaran.

"Ketua dan sekretaris partai wajib hadir saat pendaftaran. Jika ada kendala, kehadiran dapat dilakukan melalui video call, atau jika tidak memungkinkan, harus ada surat keterangan dari instansi terkait," lanjutnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network