TANGSEL, iNewsTangsel.id - Masa pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota, di Tangerang Selatan semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel telah melakukan berbagai persiapan.
Terkait persiapan tersebut, anggota KPU Tangsel, Hajat Sudrajat, menekankan pentingnya kelengkapan persyaratan bagi setiap pasangan calon (Paslon) yang ingin mendaftar.
"Proses pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) harus diisi secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di dalam SILON, terdapat dua persyaratan utama, yaitu persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon yang harus diunggah," kata Hajat, Selasa (26/8/2024).
Hajat juga menekankan pentingnya kehadiran ketua dan sekretaris partai pendukung saat proses pendaftaran.
"Ketua dan sekretaris partai wajib hadir saat pendaftaran. Jika ada kendala, kehadiran dapat dilakukan melalui video call, atau jika tidak memungkinkan, harus ada surat keterangan dari instansi terkait," lanjutnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait