"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap beberapa toko kosmetik dan toko kelontong yang terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut," ungkap AKBP Victor Inkiriwang.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.374 butir eksimer, 1.008 butir tramadol, 156 butir trihexyphenidyl, dan 21 butir alprazolam.
Selain itu, polisi juga menyita uang hasil penjualan obat-obatan ilegal dari beberapa toko yang menyamar sebagai toko kosmetik sebesar Rp 5.199.000.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait