Mantap, Baru 5 Hari Menjabat Kapolres Tangsel Langsung Penjarakan 16 Pengedar Obat Keras Golongan G

Doni Marhendro
Polisi juga menyita uang hasil penjualan obat-obatan ilegal dari beberapa toko yang menyamar sebagai toko kosmetik sebesar Rp 5.199.000.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap beberapa toko kosmetik dan toko kelontong yang terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut," ungkap AKBP Victor Inkiriwang.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.374 butir eksimer, 1.008 butir tramadol, 156 butir trihexyphenidyl, dan 21 butir alprazolam.

Selain itu, polisi juga menyita uang hasil penjualan obat-obatan ilegal dari beberapa toko yang menyamar sebagai toko kosmetik sebesar Rp 5.199.000.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000.

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network