Hakim Pengawas Dianggap Memaksakan Kehendak, Kuasa Hukum Pilih Walk Out

Vitrianda Hilba Siregar
Kuasa hukum ahli waris PT Krama Yudha walk out dari rapat kreditur dengan alasan hakim pengawas memaksakan rapat dan mengabaikan hak-hak klien mereka sesuai UU Kepailitan. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kuasa hukum ahli waris PT Krama Yudha walk out dari rapat kreditur dengan alasan hakim pengawas memaksakan rapat dan mengabaikan hak-hak klien mereka sesuai UU Kepailitan. Kuasa hukum berencana melaporkan kejadian ini kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Damian Renjaan, kuasa hukum Rozita dan Ery, ahli waris warga negara Singapura memilih walk out dari rapat kreditur perkara nomor perkara 226/PDT.Sus-PKPU/2023 perihal ahli waris PT Krama Yudha. Hakim pengawas dianggap tidak mengindahkan Pasal 150 UU Kepailitan tentang Hak Debitur. 

Damian Renjaan menilai proses rapat pembahasan proposal perdamaian dipaksakan bahkan menabrak aturan yang jelar diatur dalam Pasal 150 UU Kepailitan. 

"Kami dari kuasa hukum Bu Rozita dan Pak Ery, kami protes dengan yang dilakukan oleh Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memaksakan rapat pembahasan proposal dilanjutkan," kata Damian di PN Jakarta Pusat dikutip Jumat (30/8/2024). 

Dia menilai, hakim pengawas tidak mematuhi Pasal 150 UU Kepailitan yang menjelaskan tentang hak-hak kepada debitur. Dalam aturannya itu dijelaskan bahwa sebagai debitur, dia diberikan hak memberikan tanggapan, mempertahankan atau merubah proposal perdamaian. 

"Dipaksakan dan pendapat kami diabaikan dan dipaksakan rapat kreditur dilanjutkan.  Padahal sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam Pasal 150 UU kepailitan itu mensyaratkan memberikan hak kepada debitur untuk bisa memberikan tanggapan, mempertahankan, atau merubah proposal perdamaiannya," jelasnya. 

Alasan lain rapat dipekasanakan ialah proses renvoi atau bantahan masih berlangsung. Seharusnya rapat kreditur dilakukan setelah renvoi selesai dilaksanakan. Tidak hanya itu, saat ini kondisi kliennya yang berada di Singapura dalam keadaan sakit sehingga tidak seharusnya ditindaklanjuti.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network