"Orang sakit tidak bisa hadir tapi dipaksa oleh Hakim Pengawas untuk tetap melanjutkan proses pembahasan proposal perdamaian padahal nilai tagihan masih menjadi perselisihan didalam proses renvoi," bebernya.
"Ini yang kami rasa sangat dipaksakan dan bertabrakan dengan aturan hukum yang berlaku," jelasnya.
Atas peristiwa itu, Damian akan meminta bertemu dengan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyampaikan peristiwa tersebut. Dia akan menyampaikan peristiwa tersebut dan meminta perlindungan atas hal yang tidak sesuai koridor.
"Kami ingin menyampaikan secara langsung kedzaliman yang dilakukan oleh hakim pengawas dalam proses PKPU 226. Ini benar-benar keterlaluan," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait