Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal sebelumnya menyebut bahwa penetapan tarif KRL berbasis NIK akan diterapkan secara bertahap.
Menurutnya, tujuan kebijakan tersebut untuk mengurangi beban public service obligation (PSO) yang ditanggung pemerintah, termasuk akan menaikan tarif KRL.
Baca Juga:
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
