"Digitalisasi layanan karantina merupakan salah satu program yang saya canangkan. Digitalisasi layanan karantina yang cepat dan mudah diakses ini sangat diperlukan untuk menunjang layanan prior notice serta validasi dokumen karantina," jelas Sahat.
Sebagai informasi, pemberlakuan Prior notice ini bukanlah hal baru. Sebelumnya, Prior notice sudah diberlakukan untuk ekspor produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan produk daging asal Brazil sebagai bagian dari protokol yang sudah ditetapkan. Dengan tranformasi dan kebijakan baru, Barantin melakukan penyesuaian pada aspek teknis, operasional dan administrasi.
Sosialisasi Prior Notice dan Dokumen Karantina ini dilaksanakan dengan mengundang Duta Besar Negara Mitra, Ministerial Counselor Negara Mitra yang ada di Indonesia, dan Atase Perwakilan Negara Mitra di Indonesia. Diharapkan melalui sosialisasi ini, proses dan alur perdagangan tidak mengalami kendala dan justru dapat berjalan dengan lebih baik.
"Saya berharap bahwa kebijakan baru ini bukan menjadi penghambat dalam perdagangan antara Indonesia dengan negara mitra, tetapi dapat mempercepat pengeluaran komoditi hewan, ikan, dan tumbuhan di pelabuhan, serta memberikan kepastian aspek kesehatan dan jaminan mutu produk sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mendukung fasilitasi perdagangan," tutup sahat.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait