BANTEN, iNewsTangsel.id - Alice Guo, mantan Wali Kota Bamban di Filipina yang kini menjadi buronan, telah ditangkap di Kota Tangerang, Banten. Guo, atau juga dikenal sebagai Guo Hua Ping, menjadi buronan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Informasi ini telah diverifikasi oleh rekan kami di imigrasi, yang mengonfirmasi bahwa Guo saat ini ditahan oleh Kepolisian Indonesia di Jatanras Mabes Polri," ujar Departemen Kehakiman Filipina, seperti dikutip dari South China Morning Post (SCMP) pada Rabu (4/9/2024).
Guo ditangkap pada Selasa malam (3/9) di Kota Tangerang. Ia ditetapkan sebagai buronan setelah dicari oleh Senat Filipina karena menolak hadir dalam pemeriksaan terkait penyelidikan kasusnya.
Diketahui, Senat Filipina memulai investigasi pada Mei lalu, setelah pihak berwenang melakukan penggerebekan di sebuah kasino di kota Bamban pada bulan yang sama. Pejabat penegak hukum menyebutkan bahwa kasino tersebut dibangun di atas tanah yang sebagian dimiliki oleh wali kota, yang saat itu dijabat oleh Guo.
Selain itu, Guo dan 35 orang lainnya juga dilaporkan oleh Lembaga penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Anti-Pencucian Uang, pada bulan lalu. Mereka melaporkan Guo dan rekan-rekannya atas dugaan tindak pidana pencucian uang ke Departemen Kehakiman Filipina.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait