Pasutri Menjadi Penadah Barang Curian, Kapolres Tangsel : Ribuan Kendaraan Berhasil Mereka Jual

Doni Marhendo
Mereka telah mengirim sekitar 100 kendaraan, dengan rata-rata 10 pengiriman per minggu. Kemungkinan besar jumlah kendaraan yang sudah dikirim mencapai ribuan

Dari penangkapan tersebut, polisi menangkap total 10 tersangka, termasuk penadah. Para tersangka di antaranya berinisial YAS (22), SA (24), Z (39), PY (25), RAS (26), N (21), YS (22), SM (23), S (31), dan I (31).

Para tersangka diancam dengan pasal berlapis, yaitu pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 363 KUHP Jo pasal 481 KUHP pasal 480 KUHP Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network