Sesama Mahasiwa Unpam Ribut di Kampus, Tak Terima Ada Aksi Mimbar Bebas saat Penerimaan Maba

Hambali
Mimbar bebas yang dilakukan sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) dibubarkan paksa di halaman Kampus Universitas Pamulang, Viktor, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Foto: Ist

PAMULANG, iNewsTangsel.id  - Mimbar bebas yang dilakukan sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) dibubarkan paksa di halaman Kampus Universitas Pamulang, Viktor, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 7 September 2024 sore di mana sekelompok mahasiswa dari organisasi ekstra kampus tengah menggelar mimbar bebas menyambut mahasiswa baru (Maba).

Mimbar bebas itu langsung dibubarkan paksa oleh kelompok mahasiswa lain yang merupakan organisasi intra kampus. Akibatnya jatuh korban di mana ada 1 mahasiswi jatuh pingsan dan 3 lainnya terluka.

"Jadi kita ini lagi mimbar bebas aja, kegiatan untuk menyambut mahasiswa baru. Itu berbentuk orasi. Waktu lagi orasi, tiba-tiba dari temen-temen himpunan mahasiswa itu segerombolan langsung nyamperin ke barisan kita, langsung dibubarin," kata MAH, korban sekaligus pelaksana dari mimbar bebas tersebut, Senin (09/09/24).

"Langsung bicara kasar, woi bubar, bubar lo, mereka ada sekitar 30 orang lebih. Ada pemukulan, ada juga temen saya mahasiswi dijambak. Ada 3 orang yang luka," imbuhnya.

Aksi beringas kelompok mahasiswa himpunan itu terus berlangsung meski kelompok yang menggelar mimbar bebas telah mundur. Dari rekaman video nampak salah satu mahasiswa himpunan bersikap refresif terhadap seorang mahasiswi.

"Korban yang kena itu ada 4 orang, untuk yang luka ada 3 orang termasuk saya, 1 orang lagi kena jambak sama ada 1 lagi mahasiswi baru pingsan," jelasnya.

Sekuriti kampus yang berusaha melerai ikut kewalahan, sebab pihak yang membubarkan jumlahnya jauh lebih banyak. Akhirnya kelompok yang menggelar mimbar bebas pun terlihat menghindar guna meredakan situasi.

"Kita malam itu juga langsung buat laporan ke polisi," ucapnya 

Laporan polisi itu tertera dengan nomor registrasi  TBL/B/2031/IX/2024/SPKT/Polres Tangerang Selatan/ Polda Metro Jaya. Disebutkan dalam laporan jika pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Sementara, hingga saat ini pihak Unpam sendiri belum mau memberikan keterangan terkait insiden yang melibatkan kedua kelompok mahasiswa itu.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network